RANGKUMAN
PTIK “ ETIKA BERINTERNET”
materi disampaikan tanggal 04 oktober 2012
materi disampaikan tanggal 04 oktober 2012
Dalam duia maya pasti pihak goverment setiap negara mempunyai peraturan etika bangsa itu agar dapat menjalin berkomunikasi yang baik, karena saat ini remaja,orang tua bahkan anak-anak kecil bisa mengakses ke dunia maya sehingga timbullah beberapa peraturan tentang etika berinternet.
Etika berinternet mencakup 3 peraturan:
1. UU ITE
UU ITE kepanjangan dari Undang-undang Informatika transaksi elektronika.
UU ITE kepanjangan dari Undang-undang Informatika transaksi elektronika.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut:
§ UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan
§ Pengaturan nama dominan dan hak
kekayaan intelektual
§ Tercantum dalam pasal 27,28,29,30,31,32,33,35
Contohnya pasal 27:
“setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di
aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.”
Peraturan nettiquette adalah semacam tatakrama dalam menggunakan internet.
Peraturan nettiqueette sebagai
berikut:
a) Amankan dulu diri anda.
b) Hargai pengguna lain.
c) Jangan terlalu percaya kepada
internet.
d) No flamm ( memanas-manasi) trolling
(keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking(memasang post yang tidak
berguna) saat berforum.
2. PERATURAN YANG DIBUAT OLEH MODERATOR
Contoh peraturan yang dibuat oleh moderator adalah kakus,yahoo group, dan
milis.
a) Tata tertib Kaskus ( sub forum racing)
Ø Dilarang melakukan segala macam
bentuk posting yang bersifatmenyinggung unsur-unsur suku,ras dan agama (SARA)
dan membuat keributan. Sanksinya adalah delete post
Ø Dilarang berabgi informasi yang
berbau pornografi
Ø Melakukan segala macam bentuk posting
yang bersifat junk(junk post adalah setiap post yang tidak berkaitan dengan
topik pembahasan termasuk emot junk)
Ø Tidak diperkenenkan melakukan long
chat
Hukuman bagi yang melanggar:
Setiap pelanggaran
menerima hukuman teguran, setia hukuman adalah hak moderator dan bersifat
final, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan yang dianggap perlu.
b) Tata tertib yahoo groups
Ø Tidak di ijinan out of topic
Ø Dilarang posting yang mengarah ke
SARA ( suku,ras dan antara golongan) dan yang memancing emosi mengarah ke
saling hujat antara anggota.
Ø Moderator berhak memuat,merubah dan
menolak pesan email ebelum diteruskan ke semua angota pengusaha
c) Tata tertib milis
Ø Mengirim attachment dalam bentuk
apapun(gambar,dokumen dsb)
Ø One liner: mengirimkan atau membalas
pesan dengan hanya 1 baris text saja
Ø Cross posting: mengirim email lebih
dari 1
3. PERATURAN TIDAK TERTULIS
Etika berinternet yang tidak tertulis biasanya mengandung peraturan yang
terkait. Seperti kalau kita up date status yang berbau negatif atau menimbulkan
sebuah permusuhan maka itu termasuk dalam peraturan juga dan pelanggarnya juga
mendapat hukuman.
Hal khusus
dalam berkomunikasi dengan forum:
§ Jangan gunakan huruf kapital
§ Kutip seperlunya aja
§ Perlakukan terhadap pesan pribadi
§ Hati-hati terhadap informasi
§ Hindari personal attack
§ Kritik dan saran yang bersifat
pribadi harus lewat PM (personal message)
§ Dilarang menghina agama lain
§ Jujur dalam mencantumkan sumber atau
penulis
Jadi,
alangkah baiknya kalian sebagai pengguna jaringan sosial network ini
menggunakan etika yang baik sehingga dapat tercipta generasi yang baik.
tulisannya yang rapi donk, trus fontnya jangan terlalu besar dan dirapi'n
BalasHapustrus dkasih page break biar rapi ..